A.
Defenisi
Perubahan Konstitusi
Sebelum membahas
apakah yang di makasud dengan perubahan konstitusi akan lebih baiknya bila
mengetahui apakah yang dimaksud dengan konstitusi iti sendiri. Diawali dengan
pengertian secara literalnya konstitusi berasal dari bahasa Prancis yaitu
Constituir, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan,konstitusi
dimaksudkan dengan penbentukan suatu Negara.
Sedangkan menurut Chairul Anwar
istilah kostitusi adalah fundamunal laws
tentang pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai fundamentalnya.[1]
Pada intinya konstistusi adalah sejumlah aturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang
dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemeritahan.
Sedangkan perubahan konstitusi
merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama yang berkaiatan
dengan hasil-hasil yang diperoleh dari hasil perubahan itu sendiri. Apakah hasil
perubahan itu menganti konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak
menghialangkan namun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi yang
lama. Dengan kata lain perubahan konstitusi ialah berubahnya suatu aturan pada
suatu Negara yang melakukan suatu perubahan konstitusi baik itu menganti aturan
lama ataupun bertambahnya point dalam aturan tersebut yang menjadi bagian dari
aturan yang sudah ada.
Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling
tidak ada dua sistem yang berkembang dalam sebuah konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dianut di
negara-negara Eropa Kontinental dan amandement
(perubahan) seperti dianut di negara-negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan
konstitusi dengan model renewal
Merupakan perubahan kostitusi secara keseluruhan sehingga yang di berlakukan
adalah konstitusi secara keseluruhan. Diantara
Negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Prancis.
Sedangkan perubahan yang menganut
sistem amndement, adalah apabila
suatu konstitusi diubah (di-amandement),
maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil mandement
tersebut merupakan bagian atau
lampiran yang menyertai konstitusi awal. Diantara Negara yang menganut sistem
ini antara lain adalah Amerika Serikat.
B.
Sejarah
Lahirnya Konstitusi
Sebagai Negara yang berdasarkan
hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan nama
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
sejarahnya Undang-Undang Dasar 1945 di rancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juni
1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dokuritsu zyunbi tyoosakai yang
beranggotakan 21 orang.Latar belakang terbentuknaya konstitusi (UUD’45) bermula
dari janji jepang untuk memberikan kemerdekaan Indonesia di kemudian hari.[2]
0 komentar:
Posting Komentar