Selasa, 08 Mei 2012

Perubahan Konstitusi


A.    Defenisi Perubahan Konstitusi

Sebelum membahas apakah yang di makasud dengan perubahan konstitusi akan lebih baiknya bila mengetahui apakah yang dimaksud dengan konstitusi iti sendiri. Diawali dengan pengertian secara literalnya konstitusi berasal dari bahasa Prancis yaitu Constituir, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan,konstitusi dimaksudkan dengan penbentukan suatu Negara.
Sedangkan menurut Chairul Anwar istilah kostitusi adalah fundamunal laws tentang pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai fundamentalnya.[1] Pada intinya konstistusi adalah sejumlah aturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemeritahan.
Sedangkan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama yang berkaiatan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari hasil perubahan itu sendiri. Apakah hasil perubahan itu menganti konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghialangkan namun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi yang lama. Dengan kata lain perubahan konstitusi ialah berubahnya suatu aturan pada suatu Negara yang melakukan suatu perubahan konstitusi baik itu menganti aturan lama ataupun bertambahnya point dalam aturan tersebut yang menjadi bagian dari aturan yang sudah ada.
 Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam sebuah konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dianut di negara-negara Eropa Kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut di negara-negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan model renewal Merupakan perubahan kostitusi secara keseluruhan sehingga yang di berlakukan adalah konstitusi secara keseluruhan. Diantara Negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Prancis.
Sedangkan perubahan yang menganut sistem amndement, adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-amandement), maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil mandement tersebut  merupakan bagian atau lampiran   yang menyertai konstitusi awal. Diantara Negara yang menganut sistem ini antara   lain adalah Amerika Serikat.

B.     Sejarah Lahirnya Konstitusi
Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.  Dalam sejarahnya Undang-Undang Dasar 1945 di rancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan  Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang.Latar belakang terbentuknaya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji jepang untuk memberikan kemerdekaan Indonesia di kemudian hari.[2]


[1] Chairul Anwar, konstitusi, (Jakarta; Novindo Pustaka Mandiri, 1999,), hal 107
[2] Sobirin Malian,  Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945,  Yogyakarta; UII Press, 2000, hal 110

0 komentar:

Posting Komentar

My Pictur

My Pictur

Ads 468x60px

Featured Posts Coolbthemes