Selasa, 29 Mei 2012

Macam-Macam Media Pembelajaran Dan Karakteristiknya



Macam-Macam Media Pembelajaran Dan Karakteristiknya
Media pembelajaran merupakan komponen intruksional yang melliputi pesan, orang, dan peralatan. Menurut syaifulbahri djamarah dan aswan zain,media merupakan wahana penyalur informasi belajar atau informasi pesan. Dalam perkembangannya media pembelajaran mengikuti perkembangan teknologi. Berdasarkan perkembangan teknologi tersebut, media pembelajaran dikelompokkan kedalam empat kelompok yaitu:

1.Media hasil teknologi cetak
teknologi cetak adalah cara untuk menghasilkan atau menyampaikan materi, seperti buku dan materi visual statis terutama melalui prosespercetakan mekanisatau photografis.

Kelompok media hasil teknologi cetak antara lain: teks, grafik, foto atau representasi fotografik.
karakteristik media hasil cetak:
a.Teks dibaca secara linear
b.Menampilkan komonikasi secarasatu arah dan reseptif
c.Ditampilkan secara statis atau diam
d.Pengembangannya sangat tergantung kepada prinsip-prinsip pembahasan
e.Berorientasi atau berpusat pada siswa.
Pendekatan yang berorientasi pada siswa adalah pendekatan dalam belajar yang ditekankan pada ciri-ciri dan kebutuhan siswa secara individual. Sedang lembaga pendidikan dan para pengajar berfungsi dan berperan sebagai penunjang saja. Sistem pendekatan yang berorientasi pada siswa ini didesainsedemikian rupa. Sehingga siswa dapat belajardengan sistem yang luwes yang diarahkan agar siswa dapat membenntuk gaya belajarnya masingmasing. Dalam hal ini guru dan lembaga berperan sebagai penunjang, fasilitator dan semangat pada siswa yang sedang belajar.
f.Informasi dapat diatur atau ditata ulang oleh pemakai

Senin, 28 Mei 2012

TEKNOLOGI PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN JARAK JAUH


 Teknologi selalu mempunyai peran yang sangat tinggi dan ikut memberikan arah perkembangan dunia pendidikan. Dalam sejarah perkembangan pendidikan, teknologi informasi adalah bagian dari media yang digunakan untuk menyampaikan pesan ilmu pada orang ba ... pendidikan. Dalam sejarah perkembangan pendidikan, teknologi informasi adalah bagian dari media yang digunakan untuk menyampaikan pesan ilmu pada orang banyak, mulai dari teknologi percetakan beberapa abad yang lalu, seperti buku yang dicetak, hingg ... jarak jauh dapat memanfaatkan teknologi internet secara maksimal, dapat memberikan efektifitas dalam hal waktu, tempat dan bahkan meningkatkan kualitas pendidikan.Faktor utama dalam pendidikan jarak jauh secara online yang dikenal sebagai distance ... jauh dapat memanfaatkan teknologi internet secara maksimal, dapat memberikan efektifitas dalam hal waktu, tempat dan bahkan meningkatkan kualitas pendidikan.Faktor utama dalam pendidikan jarak jauh secara online yang dikenal sebagai distance learn ...

Selasa, 08 Mei 2012

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945



Lengkapi: Amandemen


PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 



Piagam Jakarta

Berikut adalah naskah asli Piagam Jakarta yang ditulis dalam ejaan Republik:

Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu jalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.

Djakarta, 22 Juni 1945

Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin

Perubahan Konstitusi


A.    Defenisi Perubahan Konstitusi

Sebelum membahas apakah yang di makasud dengan perubahan konstitusi akan lebih baiknya bila mengetahui apakah yang dimaksud dengan konstitusi iti sendiri. Diawali dengan pengertian secara literalnya konstitusi berasal dari bahasa Prancis yaitu Constituir, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan,konstitusi dimaksudkan dengan penbentukan suatu Negara.
Sedangkan menurut Chairul Anwar istilah kostitusi adalah fundamunal laws tentang pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai fundamentalnya.[1] Pada intinya konstistusi adalah sejumlah aturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemeritahan.
Sedangkan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama yang berkaiatan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari hasil perubahan itu sendiri. Apakah hasil perubahan itu menganti konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghialangkan namun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi yang lama. Dengan kata lain perubahan konstitusi ialah berubahnya suatu aturan pada suatu Negara yang melakukan suatu perubahan konstitusi baik itu menganti aturan lama ataupun bertambahnya point dalam aturan tersebut yang menjadi bagian dari aturan yang sudah ada.
 Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam sebuah konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dianut di negara-negara Eropa Kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut di negara-negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan model renewal Merupakan perubahan kostitusi secara keseluruhan sehingga yang di berlakukan adalah konstitusi secara keseluruhan. Diantara Negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Prancis.
Sedangkan perubahan yang menganut sistem amndement, adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-amandement), maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil mandement tersebut  merupakan bagian atau lampiran   yang menyertai konstitusi awal. Diantara Negara yang menganut sistem ini antara   lain adalah Amerika Serikat.

B.     Sejarah Lahirnya Konstitusi
Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.  Dalam sejarahnya Undang-Undang Dasar 1945 di rancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan  Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang.Latar belakang terbentuknaya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji jepang untuk memberikan kemerdekaan Indonesia di kemudian hari.[2]


[1] Chairul Anwar, konstitusi, (Jakarta; Novindo Pustaka Mandiri, 1999,), hal 107
[2] Sobirin Malian,  Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945,  Yogyakarta; UII Press, 2000, hal 110

Pendidikan karakter



Sistem pendidikan di Indonesia secara umum masih dititikberatkan pada kecerdasan kognitif. Hal ini dapat dilihat dari orientasi sekolah sekolah yang ada masih disibukkan dengan ujian, mulai dari ujian mid, ujian akhir hingga ujian nasional. Ditambah latihan-latihan soal harian dan pekerjaan rumah untuk memecahkan pertanyaan di buku pelajaran yang biasanya tak relevan dengan kehidupan sehari hari para siswa.

Saatnya para pengambil kebijakan, para pendidik, orang tua dan masyarakat senantiasa memperkaya persepsi bahwa ukuran keberhasilan tak melulu dilihat dari prestasi angka angka. Hendaknya institusi sekolah menjadi tempat yang senantiasa menciptakan pengalaman pengalaman bagi siswa untuk membangun dan
membentuk karakter unggul.

Pengertian Pendidikan Karakter
Pengertian karakter menurut Pusat Bahasa Depdiknas adalah “bawaan, hati, jiwa, kepribadian, budi pekerti, perilaku, personalitas, sifat, tabiat, temperamen, watak”. Adapun berkarakter adalah berkepribadian, berperilaku, bersifat, bertabiat, dan berwatak”. Menurut Tadkiroatun Musfiroh (UNY, 2008), karakter mengacu kepada serangkaian sikap (attitudes), perilaku (behaviors), motivasi (motivations), dan keterampilan (skills). Karakter berasal dari bahasa Yunani yang berarti “to mark” atau menandai dan memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku, sehingga orang yang tidak jujur, kejam, rakus dan perilaku jelek lainnya dikatakan orang berkarakter jelek. Sebaliknya, orang yang perilakunya sesuai dengan kaidah moral disebut dengan ber
karakter mulia.

Konsep Pendidikan Karakter
Karakter mulia berarti individu memiliki pengetahuan tentang potensi dirinya, yang ditandai dengan nilai-nilai seperti reflektif, percaya diri, rasional, logis, kritis, analitis, kreatif dan inovatif, mandiri, hidup sehat, bertanggung jawab, cinta ilmu, sabar, berhati-hati, rela berkorban, pemberani, dapat dipercaya, jujur, menepati janji, adil, rendah hati, malu berbuat salah, pemaaf, berhati lembut, setia, bekerja keras, tekun, ulet/gigih, teliti, berinisiatif, berpikir positif, disiplin, antisipatif, inisiatif, visioner, bersahaja, bersemangat, dinamis, hemat/efisien, menghargai waktu, pengabdian/dedikatif, pengendalian diri, produktif, ramah, cinta keindahan (estetis), sportif, tabah, terbuka, tertib. Individu juga memiliki kesadaran untuk berbuat yang terbaik atau unggul, dan individu juga mampu bertindak sesuai potensi dan kesadarannya tersebut. Karakteristik adalah realisasi perkembangan positif sebagai individu (intelektual, emosional, sosial, etika, dan perilaku).


Sabtu, 05 Mei 2012

My Pictur

My Pictur

Ads 468x60px

Featured Posts Coolbthemes